You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Riak Danau Tapan
Nagari Riak Danau Tapan

Kec. Basa Ampek Balai Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Struktur PPID

14 Februari 2019 Dibaca 170 Kali

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI NAGARI RIAK DANAU TAPAN KECAMATAN BASA AMPEK BALAI TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN

 

Nagari Riak Danau Tapan

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Nagari Riak Danau Tapan, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari Riak Danau Tapan.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

 NAGARI RIAK DANAU TAPAN

bertugas :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu Pemerintah Nagari Riak Danau Tapan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Masyarakat melalui Website secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  4. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan PPID Nagari Riak Danau Tapan;
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  6. Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Kabupaten.

Â