STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI NAGARI RIAK DANAU TAPAN KECAMATAN BASA AMPEK BALAI TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN
Â
Nagari Riak Danau Tapan
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Nagari Riak Danau Tapan, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari Riak Danau Tapan.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
 NAGARI RIAK DANAU TAPAN
bertugas :
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membantu Pemerintah Nagari Riak Danau Tapan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Masyarakat melalui Website secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan PPID Nagari Riak Danau Tapan;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Kabupaten.
Â