You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Riak Danau Tapan
Nagari Riak Danau Tapan

Kec. Basa Ampek Balai Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Profil Wilayah Nagari

29 Juli 2013 Dibaca 254 Kali

PROFIL NAGARI

2.1.  Sejarah Nagari

           Nagari Riak Danau Tapan adalah hasil dari pemekaran 4 Nagari menjadi 10 Nagari pada tahun 2011, Pada awalnya Nagari Riak Danau Tapan adalah bagian dari Nagari Ampang Tulak Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

1.

Ampang Tulak Tapan

Nagari Induk

2.

Bukit Buai Tapan

Nagari Pemekaran

3.

Riak Danau Tapan

Nagari Pemekaran

4.

Batang Betung Tapan

Nagari Pemekaran

5.

Pasar Tapan

Nagari Induk

6.

Tanjung Pondok Tapan

Nagari Pemekaran

7.

Tapan

Nagari Induk

8.

Koto Anau Tapan

Nagari Pemekaran

9.

Dusun Baru Tapan

Nagari Pemekaran

10.

Batang Arah Tapan

Nagari Induk

 

           Nama Nagari Riak Danau Tapan diambil dari sebuah nama danau yang konon kabarnya pernah ada di Nagari ini, namun dengan perjalanan waktu Danau tersebut sudah tidak ada lagi, karena sudah berubah menjadi lahan pertanian masyarakat kemudian dengan hasil musyawarah dan mufakat para pemuka dan tokoh masyarakat, maka untuk mengenang danau tersebut dibuatlah nama nagari yaitu : NAGARI RIAK DANAU TAPAN

Nama Wali Nagari sejak pemekaran Nagari Riak Danau Tapan.

No.

Nama Wali Nagari

Masa Jabatan

Keterangan

1.

M.Riswan,S.Pd

2011

Pjs Wali Nagari

2.

Jaman Jafri

2011-2018

Wali Nagari

3.

Siska Neri, SE

2018

Pjs. Wali Nagari

4.

Ali Martopo

2018-Sekarang

Wali Nagari

 

2.2 Peta dan Kondisi Umum Nagari

 

           Letak Wilayah

 

           Sejarah Ggeografis Nagari Riak Danau Tapan berada pada garis lintang Selatan S : 2.138130 dan bujur Timur E : 101.074267 dengan batas wilayah 3,2 KM2 yang terdiri dari 2 (Dua) Kampung yaitu :

  1. Kampung Riak Danau
  2. Kampung Sungai Rumbai

           Nagari Riak Danau Tapan terletak dibagian utara kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir selatan yang tergabung kedalam 10 (Sepuluh) Nagari dalam kecamatan dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Nagari Ampang Tulak Tapan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Nagari Batang Betung Tapan
  • Sebelah Timur Berbatas dengan sungai Batang Betung
  • Sebelah Barat berbatas dengan Nagari Ampang Tulak Tapan

Tabel II.1 Orbitasi Jarak tempuh ke kecamatan, ibu kota kabupaten dan Provinsi

IBU KOTA KECAMATAN

IBU KOTA

KABUPATEN

IBU KOTA

PROVINSI

 

6 Km

 

150 Km

 

220 Km

 

           Jarak tepuh Nagari Riak Danau Tapan ke Kota Kecamatan Basa Ampek Balai ± 6 km, Ke Ibu kota Kabupaten Pesisir Selatan ± 150 km dan Ke ibu kota Provinsi ± 220 Km.

2.2.2 Demografis Nagari

Nagari Riak danau Tapan memiliki penduduk sebanyak 1151   Jiwa.  Jumlah Laki-Laki 575  jiwa dan Perempuan 576  jiwa dengan jumlah 342 KK dan mayoritas beragama Islam. Sebagaimana terlihat pada tabel berikut ini;

Tabel II.2 Penduduk menurut umur dan jenis kelamin.

NO

SUMBER DAYA MANUSIA

JUMLAH

JUMLAH

(Jiwa)

1

2

3

 

5

1

Kepala Keluarga

342

KK

2

Penduduk Laki-laki

575

Jiwa

3

Penduduk Perempuan

576

Jiwa

Sumber: Profil Nagari Riak Danau Tapan Tahun 2018

 

Tabel II.3 Penduduk menurut tingkat pendidikan.

NO

U R A I A N

JUMLAH

(Orang)

 
 

1

2

3

 

1

Sekolah Dasar/Mi

150

 

2

SLTP/MTS

82

 

3

SLTA/MA

75

 

4

Akademi (D1 – D3)

13

 

5

Sarjana (S1 – S2)

39

 

6

Putus Sekolah

27

 

7

Buta huruf

15

 

Sumber: Profil Nagari Riak Danau Tapan Tahun 2018

 

2.2.3 Keadaan Sosial

Kondisi sosial mencakup agama, adat istiadat serta kesehatan, pendidikan dan seni olah raga. Adat istiadat dan budaya masyarakat Nagari Riak Danau Tapan bersifat musyawarah dan mufakat serta kegotong royongan. Sebagaimana terlihat pada tabel berikut ini;

Tabel II.4 Adat Istiadat dan budaya masyarakat

NO

URAIAN

JUMLAH

SATUAN

1

2

3

5

1

Goro bersama

2 kali

Tahun

2

Tradisi Baralek

15 kali

Tahun

3

Pesta Panen raya

1 kali

Tahun

Sumber: Profil Nagari Riak Danau Tapan Tahun 2017

 

Tabel II.5 Penduduk menurut agama.

NO

URAIAN

JENIS KELAMIN

JUMLAH

(Jiwa)

Laki-Laki

Perempuan

1

2

3

4

5

1

Islam

575

576

1151

2

Kristen

-

-

-

3

Katholik

-

-

-

4

Hindu

-

-

-

5

Budha

-

-

-

Sumber: Profil Nagari Riak Danau Tapan Tahun 2017

Tabel II.6Sarana dan Prasarana

NO

URAIAN

JUMLAH

SATUAN

1

2

3

5

 

 

1

Sarana dan Prasaranan Umum

1.   Jalan Negara

1500

Meter

2.   Jalan Kabupaten

5000

Meter

3.   Jalan Nagari

4500

Meter

 

 

 

2

Sarana dan Prasarana Pendidikan

1.   Gedung TPA/TPQ

1

Unit

2.   Gedung Paud

1

Unit

3.   Gedung TK

1

Unit

4.   Gedung SD

1

Unit

5.   Gedung Kantor

1

Unit

 

3

Sarana dan Prasarana Kesehatan

1.   Gedung Poskesri

1

Unit

 

4

Sarana dan Prasarana Ekonomi

1.   BUM_Nagari

1

Unit

 

5

Kelompok Usaha Produktif

1.   Jumlah Kelompok Usaha

2

Kelompok

Sumber: Profil Nagari Riak Danau Tapan Tahun 2017

Tabel II.7 Keadaan Sosial berdasarkan Jenis Pekerjaan

NO

JENIS PEKERJAAN

JUMLAH

1

2

3

1

Petani

325 Orang

2

Pedagang

33 Orang

3

ASN

.... Orang

4

Tukang

25 Orang

5

Guru

28 Orang

6

Bidan/Perawat

3 Orang

7

Pensiunan

4 Orang

8

Sopir

31 Orang

9

Buruh

102 Orang

10

Bidang Jasa

2 Orang

11

TNI

1 Orang

12

Karyawan Honorer

9 Orang

13

Karyawanswasta

5 Orang

14

Mengurus Rumah Tangga

169 Orang

Sumber: Profil Nagari Riak Danau Tapan Tahun 2017

 

 

 

  2.3 Kelembagaan Nagari

  1. Pemerintahan Nagari terdiri dari Pemerintah Nagari dan Bamus.
  2. Pemerintah Nagari terdiri dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang mencakup Sekretaris Nagari dan Perangkat Nagari lainnya yang terdiri dari 2 orang Kepala Seksi, 2 Kepala Urusan, 2 orang Kepala Kampung dan 1 orang Bendahara Nagari serta 1 orang Staff Umum Nagari.
  3. Wali Nagari memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama Bamus.
  4. Wali Nagari memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Bamus serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada masyarakat.
  5. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Nagari, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Kampung dan Bendahara bertanggung jawab kepada Wali Nagari.
  6. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Bendahara bertanggung jawab kepada Kepala Urusan dan Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Nagari
  7. Dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Wali Nagari dapat dibantu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari yang ada.